Telisik Sebab: Omnibus Law Ciptaker disahkan, Buruh-Mahasiswa turun ke jalan.
Sumber gambar: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5202634/jokowi-geram-perintah-tak-dijalankan-dahlan-iskan-soroti-omnibus-law
Journalistic Draft (Tempo
Institute task);
Telisik Sebab:
Omnibus Law Ciptaker disahkan,
Buruh-Mahasiswa turun ke jalan.
1.
Latar Belakang Masalah
Beberapa aksi demonstrasi
terjadi di beberapa daerah disebabkan oleh protes kelompok buruh dan mahasiswa
kepada DPR RI yang baru saja menyesahkannya RUU Ciptaker yang juga termasuk
dalam Omnibus Law 2020 menjadi UU Ciptaker pada tanggal 5-Oktober-2020. Banyak
kalangan masyarakat menganggap proses pengesahan RUU Ciptaker terkesan
terburu-buru dan banyak pasal/ayat dalam RUU tersebut yang bermasalah. Kalangan
buruh menganggap Omnibus Law Ciptaker ini hanya menguntungkan kalangan
pengusaha besar dan investor saja, sedangkan para kaum proletar (buruh, petani
dan nelayan) akan terkikis dan semakin terpinggirkan dengan adanya Omnibus Law
Ciptaker. Selama proses rancangan hingga pembahasan Omnibus Law Ciptaker ini
kerap dikritik juga oleh beberapa ekonom. Namun di sisi yang lain beberapa
kelompok seperti APINDO justru mendukung dengan hadirnya Omnibus Law Ciptaker
tersebut.
2.
Angle
·
Apa itu Omnibus Law (Cipta Kerja)?
·
Apa tujuan Omnibus Law?
·
Bagaimana proses rancangan hingga pengesahan
Omnibus Law (Cipta Kerja)?
·
Kenapa/mengapa Pemerintah Indonesia
memerlukan Omnibus Law?
·
Kenapa/mengapa Omnibus Law mendapat
pertentangan?
·
Siapa yang melakukan menentang Omnibus Law
(Cipta Kerja)?
·
Dimana proses aksi demontrasi menentang
Omnibus Law (Cipta Kerja) dilakukan?
3.
Narasumber dan Reportase sumber lainnya
Narasumber:
Beberapa kutipan/pernyataan ekonom, pihak
pemerintah, kelompok pro-kontra Omnibus Law.
Sumber
lainnya:
https://www.cnbcindonesia.com/news/20200121104147-16-131478/picu-kemarahan-buruh-apa-itu-omnibus-law
https://www.solopos.com/gaduh-omnibus-law-ini-penjelasannya-1042996
https://finance.detik.com/infografis/d-5207517/waspada-omnibus-law-bisa-jadi-bumerang-ke-ekonomi-ri
https://bali.tribunnews.com/2020/10/09/ekonom-ini-ingatkan-potensi-bahaya-omnibus-law
https://nasional.kontan.co.id/news/apindo-omnibus-law-merupakan-hasil-kerja-sama-dari-berbagai-pihak
https://money.kompas.com/read/2020/01/23/172420226/apindo-bantah-omnibus-law-untungkan-pengusaha
4.
Isi berita
Pada tanggal 8 Oktober 2020
yang lalu, gerakan aksi demonstrasi penolakan terhadap pengesahan UU Ciptaker
oleh DPR RI dilakukan di beberapa daerah di Indonesia. Dari laporan beberapa
media di beberapa daerah aksi ini bahkan terjadi tindakan anarkis seperti
pembakaran dan perusakan toko hingga fasilitas publik. Aksi demonstrasi ini
terdiri dari berbagai golongan dari kelompok buruh hingga pelajar dan
mahasiswa. Proses penolakan terhadap UU Ciptaker ini terus digaungkan hingga
saat ini.
Di lansir dari website
resmi Sekretaris Kabinet Republik Indonesia, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
yang sekarang disebut Omnibus Law Cipta Kerja akan membahas 11 klaster. Adapun 11
klaster lebih rincinya diantaranya; 1) Penyederhanaan Perizinan, 2) Persyaratan
Investasi, 3) Ketenagakerjaan, 4) Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan
UMK-M, 5) Kemudahan Berusaha, 6) Dukungan Riset dan Inovasi, 7) Administrasi Pemerintahan,
8) Pengenaan Sanksi, 9) Pengadaan Lahan, 10) Investasi dan Proyek Pemerintah,
dan 11) Kawasan Ekonomi. Dari ke-11 klaster tersebut terdapat beberapa poin
yang banyak dipermasalahkan oleh beberapa ekonom dan kaum buruh. Pada awal tahun
2020, dilansir dari beberapa media beberapa poin yang di permasalahkan
diantaranya: 1) Beberapa pasal tentang pesangon dihapuskan, 2) Sistem upah yang
diubah menjadi per jam, 3) Kemudahan TKA masuk ke Indonesia, 4) Kebijakan cuti
panjang (melahirkan), 5) Menghapus UMK, 6) Jam kerja yang ditambah.
Sumber: CNN Indonesia dan
SoloPos
Kembali menelisik jalan
mulus Omnibus Las Ciptaker, pada tanggal 20 Oktober 2019 Presiden Joko
menyatakan akan menerapkan Omnibus Law Ketenagakerjaan dan Perpajakan beberapa
hari seteleh dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia 2019-2024. Setelah
membentuk Satgas Omnibus Law tanggal 16 Desember 2019 yang dipimpin oleh Ketua
Kadin Rosan Roeslani, pemerintah menyerahkan draft Omnibus Law kepada DPR RI
pada tanggal 12 Februari 2020. Pada bulan April 2020 DPR RI membacakan surat
Presiden terkait RUU Omnibus Law yang kemudian akan di bahas dan melakukan
rapat perdana oleh Badan Legislasi DPR RI. Merespon hal tersebut beberapa
Serikat Buruh mengancam dengan akan mengadakan aksi demonstrasi besar-besaran
pada hari Buruh 1 Mei (MayDay) nanti. Namun, Presiden merespon balik dengan
mengundang para pimpinan Serikat Buruh untuk membahas tuntutan mereka di Istana
pada tanggal 22 April 2020. Menyikapi hasil pertemuan tersebut Presiden Joko
secara resmi menunda pembahasan Omnibus Law bidang Ketenagakerjaan pada tanggal
24 April 2020.
Pada tanggal 20 April-3
Oktober 2020, Panitia kerja RUU Omnibus Law menggelar 64 rapat membahas draf
bersama dengan beberapa pakar. Hingga pada tanggal 1 Oktober Serikat Buruh
sempat mengancam akan mogok nasional jika RUU Ciptaker tetap dilanjutkan. Pada
tanggal 3 Oktober 2020, Pemerintah bersama DPR sepakat akan membawa RUU
Ciptaker ke Paripurna pada tanggal 8 Oktober 2020. Namun, dengan alasan
terdapat beberapa staf kerja dan anggota DPR yang positif Covid-19 maka secara
tiba-tiba rapat Paripurna terkait RUU Ciptaker dilakukan pada tanggal 5 Oktober
2020. Terdapat 2 Fraksi yang menolak, 1 Fraksi menerima dengan catatan dan
sisanya menerima tanpa catatan. Dengan begitu maka RUU Ciptaker dinyatakan sah
menjadi UU Ciptaker.
Menyikapi akan pengesahan
UU Ciptaker tersebut beberapa golongan masyarakat pun melakukan aksi
demonstrasi penolakan UU Ciptaker di beberapa daerah. Massa aksi terdiri dari
para buruh, mahasiswa dan pelajar. Beberapa ruang diskusi publik dan media juga
terus membahas UU Ciptaker tersebut. Dilansir dari Finance Detik, Ekonom Indef
Bhima Yudhistira menjelaskan bahwasanya Omnibus Law sendiri bisa menjadi
bumerang bagi Pemerintah Indonesia. UU Ciptaker itu sendiri dapat membuat
instabilitas politik, jika UU di ajukan ke MK para investor bisa saja meragukan
UU tersebut, aksi Demo pada tanggal 6-8 Oktober 2020 bisa menjadi klaster
penyebaran Covid-19 yang baru, hingga UU Ciptaker tersebut juga belum pasti
karena menunggu aturan turunan lainnya.
“Investor akan khawatir
dengan situasi penolakan Omnibus Law tersebut dan bisa mengarah pada
ketidak-pastian hukum itu sendiri”
-Bhima Yudhistira, Ekonom
INDEF
Sumber: Detik.com
Dilansir dari media yang
lainnya, Bhima Yudhistira juga beranggapan bahwa Omnibus Law Ciptaker tersebut
tidak memiliki pengaruh signifikan pada investasi. Hal tersebut dilihat dari
mesti adanya pembahasan lebih lanjut dengan Pemerintah Daerah. Jikalau titik
fokus Omnibus Law ingin menciptakan iklim investasi yang lebih baik di
Indonesia maka justru kontradiktif. Ekonom senior Faisal Basri, juga menganggap
bahwa Investasi Indonesia masih bisa tetap jalan dengan tanpa Omnibus Law. Tingkat
investasi Indonesia hanya turun pada tahun-tahun politik. Pada data yang
lainnya Investasi memberikan sumbangan no 2 pada PDB dengan persentase 34,6% setelah
komsumsi masyarakat sekitar 56% pada tahun 2018. Angka-angka tersebut juga
membuat Indonesia lebih baik dari China, Malaysia, Thailand, Brazil dan hanya
kalah dari Vietnam. Maka sejatinya 2 ekonom INDEF tersebut mengambil kesimpulan
bahwa pengadaan Omnibus Ciptaker dengan alasan menarik Investor itu bukan
alasan yang tepat.
Sedangkan Ketua Umum APINDO
justru beranggapan bahwa Omnibus Law tidak hanya menguntungkan para pengusaha.
Dilansir dari Kompas.com ia menjelaskan bahwa dengan adanya Omnibus Law ini
juga mampu menciptakan lapangan kerja baru dengan adanya sistem iklim investasi
yang lebih baik. Jika pada tahun 2013 dengan nilai investasi Rp. 1 Triliun
dapat menyerap 4.500 pekerja, sedangkan pada tahun 2018 hanya dapat menyerap
hanya sekita 1.400 pekerja.
Dengan pelbagai pembahasan
yang terjadi di ruang publik, beberapa golongan masyarakat terus melakukan
Yudisial review dijalan setelah demontrasi serentak nasional pada tanggal 6-8
Oktober 2020. Hingga sampai saat ini terdapat beberapa orang dari massa aksi
yang ditangkap dan diproses oleh pihak berwajib. Salah satu kasusnya yakni
penangkapan Staf Pengajar dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar oleh
pihak Kepolisian pada saat aksi penolakan Omnibus Ciptaker kemarin.
Keberadaan Omnibus Law
Ciptaker yang saat ini sudah disahkan menjadi UU masih menjadi alasan
masyarakat melakukan aksi demonstrasi. Hal ini dapat menyebabkan percepatan
penyebaran Covid-19 di sejumlah daerah. Kemudian, menyikapi aksi demonstrasi
tersebut Pemerintah Indonesia meminta masyarakat tidak termakan akan hoaks
pemberitaan hingga penggiringan isu yang belum tentu benar.
Comments
Post a Comment